Rapat Ganti Rugi Tanah SUTT 150 kV di Desa Suwug Berlangsung Tertib dan Kondusif
- account_circle arash
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Desa Suwug Kecamatan Sawan, Buleleng – Babinsa Desa Suwug, Serda Wayan Parmada, mendampingi Danramil 1609-09/Sawan, Kapten Arh Gede Buktiana, dalam kegiatan rapat penyampaian nilai ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kubu–Pemaron, yang diselenggarakan oleh pihak PLN UPPJBTB Pemaron, Senin (26/10/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dan dihadiri sekitar 20 orang dari unsur pemerintah, TNI-Polri, instansi terkait, pihak PLN, serta masyarakat yang terdampak pembangunan.
Turut hadir Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P.; Camat Sawan yang diwakili Plt. Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Sawan, Gede Mudiarsa, S.Sos.; perwakilan Kejaksaan Negeri Singaraja; BPN Kabupaten Buleleng; Perbekel Desa Suwug beserta perangkat; pihak PLN UPP dan konsultan pengadaan tanah; Bhabinkamtibmas Desa Suwug; serta dua warga yang terdampak pembangunan SUTT 150 kV Kubu–Pemaron.
Dalam sambutannya, Perbekel Desa Suwug menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir. Pemerintah desa berperan sebagai penghubung antara masyarakat terdampak dengan pihak terkait, serta berharap proses penyampaian nilai ganti rugi dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.
Sementara itu, perwakilan Camat Sawan, Gede Mudiarsa, S.Sos., berharap penyampaian nilai ganti rugi dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh masyarakat sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.
Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Kubu–Pemaron merupakan bagian dari program strategis nasional. Polsek Sawan siap mendukung pengamanan agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Dalam kesempatan tersebut, Danramil 1609-09/Sawan Kapten Arh Gede Buktiana menegaskan pentingnya dukungan bersama terhadap pembangunan tersebut. Ia juga berharap pihak PLN memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada masyarakat terdampak, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Perwakilan Kejaksaan menyampaikan komitmen untuk mengawal proses sesuai ketentuan dan kesepakatan para pihak. Proses pembayaran ganti rugi diharapkan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya kejelasan batas-batas tanah, termasuk tanah sisa, guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.
Selanjutnya, pihak PLN UPPJBTB Pemaron memaparkan rencana pembangunan SUTT 150 kV Kubu–Pemaron yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan keandalan pasokan listrik di wilayah Bali Utara. Dalam rapat tersebut, PLN menyampaikan nilai ganti rugi pengadaan tanah kepada dua warga Desa Suwug, yaitu:
Ketut Mertha Suyasa, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp334.160.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Sri Istingsing, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp352.000.000 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT 150 kV Kubu–Pemaron dapat berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan transparansi dan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendukung peningkatan keandalan pasokan listrik di Bali Utara.
Babinsa Desa Suwug Serda Wayan Parmada bersama Danramil 1609-09/Sawan Kapten Arh Gede Buktiana terus mendukung koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah, Polri, serta instansi terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar