Permasalahan Utang Piutang Warga Diselesaikan Melalui Mediasi di Kantor Desa Mantun
- account_circle arash news
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumbawa Barat – Dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan sosial di wilayah binaan, Babinsa Desa Mantun Koramil 1628/05 Maluk melaksanakan kegiatan pendampingan mediasi terkait permasalahan utang piutang antara warga Desa Benete dan warga Desa Mantun, pada Selasa (14/04/2026) pukul 11.08 WITA, bertempat di Kantor Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan mediasi tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, di antaranya Kepala Desa Mantun Heri Wibowo, SST., staf Kesra Desa Mantun, staf pelayanan Desa Mantun, Babinsa Desa Mantun Sertu Ahmad Yani, Babinsa Desa Benete Serda Lalu Wahyu, serta pihak terkait lainnya.
Adapun pihak yang berselisih yaitu Ibu Pitri selaku warga Desa Benete (pemohon) dan Ibu Putri selaku warga Desa Mantun (termohon), yang didampingi oleh keluarga masing-masing.
Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan guna menjaga hubungan baik antarwarga serta menghindari terjadinya konflik yang lebih luas di masyarakat.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sementara menyepakati bahwa permasalahan utang piutang akan diselesaikan oleh pihak keluarga dari Ibu Putri.
Dengan adanya pendampingan Babinsa dalam kegiatan mediasi ini, diharapkan setiap permasalahan di masyarakat dapat diselesaikan secara damai, musyawarah, dan kekeluargaan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar