Polres Karangasem Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Selama September 2026, 11 Tersangka Diamankan
- account_circle arash
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM — Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin Konferensi Pers di Aula Satia Polres Karangasem pada Jumat (2/10) untuk memaparkan pengungkapan 11 Laporan Polisi dengan 11 tersangka sepanjang September 2026. Sebanyak sepuluh tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Karangasem, sedangkan satu tersangka yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum tidak ditahan.
Pengungkapan kasus diawali dari dua perkara yang melibatkan pelaku anak di bawah umur berinisial GBRAPS, yaitu pencurian dengan pemberatan di Kios Tanjung Sari menggunakan kunci palsu yang dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Subagan akibat kunci nyantol yang dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Polsek Kubu mengungkap pencurian perhiasan emas dan uang tunai oleh tersangka KDM dengan modus memanjat plafon yang dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, Polsek Bebandem mengamankan tersangka M R yang mencuri uang di rumah korban untuk membeli sabu dan judi online, disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pada kasus penggelapan kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Karangasem menangkap tersangka I WPW alias K terkait penggelapan sepeda motor Honda PCX sewaan di Tumbu, serta tersangka F DAS terkait penggelapan sepeda motor Honda Vario yang dipinjam lalu digadaikan tanpa izin di Subagan. Kedua tersangka penggelapan tersebut dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasus menonjol lainnya diungkap oleh Polsek Selat terkait penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Muncan. Tersangka I PCP tega menyiram bensin Pertalite dan membakar korban akibat percekcokan masalah setoran truk, sehingga dijerat Pasal 467 ayat (3) Sub Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, Polsek Abang mengungkap pencurian sepeda motor Honda Vario dengan kunci nyantol di Pasar Culik oleh tersangka M S yang hendak kabur ke Gilimanuk, disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Terakhir Di wilayah Kecamatan Karangasem, berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 14.10 wita. Sehingga korban mengalami patah tulang pinggul, sempat dirawat di RS Bhayangkara dan saat ini korban menjalani rawat jalan.
Sedangkan di bidang tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Karangasem membekuk tiga orang pengedar di dua lokasi berbeda, yakni tersangka IGPP alias B di Sidemen dengan barang bukti 5 paket sabu seberat netto 0,55 gram, serta tersangka IPDPP alias B dan ES di Rendang dengan barang bukti 5 paket sabu seberat netto 1,00 gram. Para tersangka narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Selain penindakan pidana, Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem sepanjang bulan September 2026 juga mencatatkan penindakan terhadap 1.282 pelanggaran lalu lintas yang terdiri atas 77 penindakan tilang manual, 69 penindakan ETLE, dan 1.136 teguran tertulis.
Kapolres Karangasem mengingatkan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, melainkan juga karena adanya kesempatan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melapor ke Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar