Bersinergi Dengan Beacukai Personel Kodim 1623/Karangasem Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Rokok Ilegal
- account_circle arash
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karangasem – Menangani peredaran rokok ilegal, Anggota jajaran Kodim 1623/Karangasem bersama Bea Cukai, Satpol PP, dan Kajari karangasem melaksanakan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi STOP Rokok Ilegal kepada masyarakat pada Jumat (4/09/26)
Kegiatan Operasi Gabungan tersebut di pimpin oleh Kasibin Waslidik Sat. Pol PP Kab. Karangasem Ida Bagus Sugata,.SH dengan menyasar toko dan swalayan di Wilayah Kec.Karangasem, Kab. Karangasem.
Dari hasil pemeriksaan di beberapa toko tidak ditemukan adanya warung/toko yang menjual rokok yang tanpa pita cukai, namun para pemilik toko tetap di himbau agar tidak menjual rokok ilegal (tanpa pita cukai)
Menurut Peltu I Wayan Sumadra saat mengikuti kegiatan mengatakan “Rokok ilegal yang dijual tanpa pita Cukai tersebut telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007” pungkasnya.
“Lebih lanjut di katakan Rokok ilegal identik dengan rokok polos (tidak dilekati pita cukai) dan jenis rokok ilegal tidak hanya yang polos saja. Ada beberapa kriteria lain yang menjadi indikasi bahwa suatu produk rokok termasuk ilegal, antara lain dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai yang salah atau tidak sesuai peruntukannya” terangnya.
“Kami bersama Sarpol PP dan petugas bea cukai menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya dan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat atau pun kepada Satpol PP” tutupnya.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar