Warga Binaan Lapas Tabanan Raih Kebebasan, Remisi Kemerdekaan Antar Enam Orang Langsung Pulang
- account_circle arash
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tabanan, INFO_PAS – Enam orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum (RU) II pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08). Bagi keenam Warga Binaan tersebut, peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan oleh Bupati Tabanan, I Gede Komang Sanjaya, kepada dua orang perwakilan Warga Binaan di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, didampingi Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan Upacara HUT ke-81 RI dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tabanan.
Prawira menjelaskan bahwa seluruh Warga Binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Enam orang di antaranya memperoleh RU II sehingga dapat langsung mengakhiri masa pidana dan kembali ke rumah.
“Enam orang memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Kemerdekaan ini. Semoga kebebasan ini menjadi awal yang baik untuk melanjutkan kehidupan dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” jelas Prawira.
Salah seorang penerima RU II, Kadek Ar., tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Baginya, kebebasan pada Hari Kemerdekaan memiliki arti khusus karena membuka kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga. “Puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena akhirnya saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah sekian lama,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 129 Warga Binaan Lapas Tabanan memperoleh RU, terdiri atas 121 penerima RU I dan 8 penerima RU II. Dengan rincian perolehan RU I bagi Warga Binaan di Lapas Tabanan yaitu remisi 1 bulan bagi 22 orang, remisi 2 bulan bagi 30 orang, remisi 3 bulan bagi 53 orang, remisi 4 bulan bagi 9 orang, remisi 5 bulan bagi 6 orang, dan remisi 6 bulan bagi 3 orang. Sedangkan perolehan RU II yakni remisi 1 bulan bagi 2 orang, remisi 2 bulan bagi 3 orang, dan remisi 3 bulan bagi 1 orang Warga Binaan
Bagi enam penerima RU II, kemerdekaan tahun ini bukan sekadar peringatan, tetapi menjadi awal baru untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.
Kontributor: Humas Lapas Tabanan
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar