HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Dandim 1628/KSB Bersama Forkopimda Teguhkan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
- account_circle arash
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ombok Timur – Komandan Kodim (Dandim) 1615/Lombok Timur Letkol Inf. Hadiyansyah, S.I.P., menghadiri acara penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Senin (17/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.10 Wita tersebut berlangsung di Aula Kantor Lapas Kelas IIB Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Acara dihadiri sekitar 60 orang yang terdiri atas unsur Forkopimda Kabupaten Lombok Timur, jajaran Lapas, instansi terkait, serta perwakilan warga binaan.
Turut hadir Bupati Lombok Timur Drs. H. Hairul Warisin, M.Si., Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., Kajari Lombok Timur Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., Sekda Lombok Timur Doktor H. M. Juwaini Taufik, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Sudirman, S.H., Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur Iqbal Rifai, S.H., Danramil 1615-01/Selong Kapten Inf. M. Zuhri, Kapolsek Selong IPTU Susana Ernawaty Djangu, S.H., serta sejumlah pejabat dan pimpinan OPD terkait.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembukaan dan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Umum Tahun 2026 oleh Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Selong Dedi Ariadi, S.H.
Selanjutnya, Bupati Lombok Timur didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Selong menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Bupati Lombok Timur, disampaikan bahwa pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Bagi warga binaan yang masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, diharapkan tetap mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Waktu yang tersedia juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri.
Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan sejumlah pesan kepada jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di antaranya menjaga kedaulatan negara dengan penuh tanggung jawab, mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, produktif, dan berperikemanusiaan, menegakkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat transformasi digital, serta memperkuat persatuan dan kolaborasi.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Selong tercatat sebanyak 529 orang, terdiri atas 409 narapidana dan 120 tahanan.
Dari jumlah tersebut, warga binaan yang memperoleh remisi terdiri atas penerima remisi 1 bulan sebanyak 63 orang, remisi 2 bulan sebanyak 86 orang, remisi 3 bulan sebanyak 107 orang, remisi 4 bulan sebanyak 61 orang, remisi 5 bulan sebanyak 37 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 8 orang.
Pemberian Remisi Umum merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, pembacaan doa, dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 08.40 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
Kehadiran Dandim 1615/Lombok Timur dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi TNI bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung proses pembinaan warga binaan sekaligus memperkuat semangat kebangsaan dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar