Anggota Kodim 1623/Karangasem Dukung Penegakan Perbup, Wujudkan Ruang Publik yang Tertib
- account_circle arash
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Karangasem – Anggota Kodim 1623/Karangasem Serka I Komang Kasna bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di wilayah Kec. Karangasem, Kegiatan dipimpin langsung oleh Sekdis Satpol PP Kab. Karangasem I Putu Aryanta pada Kamis (30/7/26).
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari 3 personel TNI dan 8 personel Satpol PP Kab. Karangasem. Penertiban menyasar toko, swalayan, serta kios/warung yang berada di sepanjang Jalan Raya Pasar Karang Sokong, Jalan Patimura, Pasar Barat Amlapura dan Pasar Timur Amlapura Jalan Gajah Mada, Kecamatan/Kabupaten Karangasem,
Kegiatan ini bertujuan menegakkan aturan penyelenggaraan reklame agar setiap pemasangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menciptakan lingkungan ruang publik yang aman, nyaman, bersih, tertib, serta mendukung estetika tata ruang wilayah.
Melalui sinergi TNI dan Satpol PP, diharapkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan penyelenggaraan reklame semakin meningkat. Penertiban ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata bagi masyarakat.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar