Motor Digadai untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Klungkung
- account_circle arash
- calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BG (30), yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VII/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali, tertanggal 26 Juli 2026.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K. segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial BG. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, sebelum membawanya ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DK 6346 MN milik korban I Nyoman Pasek. Aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan anak kunci masih tergantung pada sepeda motor yang terparkir di garasi rumah.
Diketahui, pelaku sebelumnya merupakan karyawan yang bekerja dengan korban sehingga mengetahui kondisi dan kebiasaan di lokasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor tersebut digadaikan di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Klungkung. Uang hasil gadai kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah anak kunci, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Klungkung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar