Rapat Koordinasi, Sepakati Larangan Peredaran Miras di Area Lapak Tanggul Poto Tano
- account_circle arash
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumbawa Barat – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan usaha di wilayah binaan, Babinsa Koramil 1628-04/Poto Tano Kodim 1628/Sumbawa Barat, Sertu Wiliadi menghadiri kegiatan rapat koordinasi pelaku usaha lapak di area tanggul Desa Poto Tano, yang dilaksanakan di Aula Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (19/05/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Poto Tano, Babinsa, Ketua BPD Desa Poto Tano, Sekretaris Desa, serta para pelaku usaha lapak yang berada di kawasan tanggul.
Rapat koordinasi ini membahas upaya penertiban dan aturan dalam aktivitas usaha di area tersebut guna menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif. Dari hasil koordinasi disepakati beberapa poin penting, di antaranya pelarangan penjualan minuman keras di area lapak serta larangan memfasilitasi pengunjung yang membawa minuman keras dari luar.
Babinsa Sertu Wiliadi menyampaikan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah disepakati bersama demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
- Penulis: arash

Saat ini belum ada komentar