“Polres Karangasem Bongkar Sindikat Oplosan Gas Antar-Provinsi: 10 Tersangka Diciduk, Negara Rugi Ratusan Juta!”
- account_circle Rossa
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus besar terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah. Kegiatan Konfrensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha pada Jumat (8/5).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kajari Karangasem Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., Kasatreskrim Polres Karangasem AKP Alberto Diovant S.Tr.k., S.I.K., M.A., perwakilan Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga, Kadisperindag Kab. Karangasem, tokoh masyarakat, serta awak media.
Dalam pembukaannya, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menekankan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, pemerintah telah berupaya keras mengalokasikan subsidi LPG 3kg sebesar Rp 87,6 triliun pada APBN 2025 demi melindungi daya beli masyarakat rentan.
“Disparitas harga antara gas subsidi dan non-subsidi seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Praktik pengoplosan ini sangat merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegas AKBP I Made Santika.
Berdasarkan Laporan Polisi, penggerebekan dilakukan pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, Petugas menyasar sebuah gudang yang berlokasi di Br. Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengoplosan gas secara langsung.
Polres Karangasem menetapkan 10 orang tersangka dengan peran berbeda, antara lain:
PE : Pemilik usaha dan gudang.
IWAS : Penanggung jawab usaha.
INK, IKRAP, RBB: Bertugas sebagai pengoplos.
IMK, IW, YJ, JM, NWS: Bertugas sebagai sopir, pengangkut, dan penjual hasil oplosan.
Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3kg (Melon) ke tabung non-subsidi ukuran 5,5kg, 12kg, dan 50kg menggunakan pipa kuningan, besi batangan, serta bantuan es batu untuk mempercepat proses pemindahan tekanan gas.
Sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran berhasil diamankan, dengan rincian:
Tabung 3kg (Hijau): 869 buah (kosong).
Tabung 12kg: Total 723 buah (berbagai kondisi). Tabung 5,5kg & 50kg: 172 buah dan 24 buah. Kendaraan: 1 unit Pick Up Daihatsu dan 2 unit Truk Isuzu Elf yang digunakan untuk distribusi hingga ke wilayah NTB. Puluhan pipa stainless (alat oplos), timbangan digital, segel plastik, dan karet pentil.
Berdasarkan penyidikan, usaha ilegal ini telah beroperasi selama 54 harin(sejak 26 Februari 2026). Kerugian Negara:bDitaksir mencapai Rp 714.420.000,-. Keuntungan Pelaku: Para pelaku diperkirakan meraup keuntungan ilegal total sebesar Rp 281.340.000,-.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta penyesuaian pada UU No. 1 Tahun 2026.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah),” pungkas Kapolres Karangasem.
Menutup kegiatan Konfrensi Persnya tersebut, Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam membeli gas elpiji, terutama jika menemukan harga yang tidak wajar atau segel yang mencurigakan.
“Kami meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kami. Jangan ragu untuk menghubungi layanan gratis _*Call Center Polri 110*_ atau melaporkan langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi demi tegaknya keadilan dan keamanan di wilayah Karangasem,” tegasnya.
- Penulis: Rossa



Saat ini belum ada komentar