Babinsa Amarasi Hadiri Penyelesaian Kasus Penyerobotan Lahan
- account_circle arash news
- calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NTT-KUPANG, – Babinsa Tesbatan II Koramil 1604-04/Amarasi, Sertu Petrus Ndoa, turut ambil bagian dalam upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban wilayah binaan dengan mengikuti mediasi penyelesaian kasus penyerobotan lahan milik Bapak Andreas Aplunggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun 02 RT 07 RW 04, Desa Tesbatan II, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Jumat (24/04/2026).
Mediasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Desa Tesbatan II, Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta staf desa. Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah guna menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan kronologi permasalahan. Pendekatan persuasif dan kekeluargaan menjadi prioritas utama agar tercapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima semua pihak, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Babinsa Tesbatan II, Sertu Petrus Ndoa, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. *(Pendim1604)*.
- Penulis: arash news























Saat ini belum ada komentar