Danunit Intel Kodim 1623/Karangasem turut hadir dalam sosialisasi percepatan Pelaksanaan sipandu beradat
- account_circle Rossa
- calendar_month 15 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Danunit Intel Kodim 1623/Karangasem Lettu Inf I Komang Kuat menghadiri kegiatan sosialisasi percepatan Pelaksanaan sipandu beradat bertempat di Kantor Aula Asisten 1 jalan Ngurah Rai Kelurahan Karangasem Kecamatan/Kabupaten Karangasem pada Rabu (15/4/26)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kabid PHA.,DPMA Ida Bagus Rai Dwija, Perwakilan Komando Resor Militer 163/Wira Satya diwakili Pasilid PAM Mayor Inf I Wayan Suatma, Komandan Kodim 1623/Karangasem diwakili Pjs Lettu Inf I Komang Kuat, Kapolres Karangasem diwakili Kasat Bimas, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Kabupaten Karangasem diwakili, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem diwakili Kabid Linmas I Wayan Tandruh S.H, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karangasem, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem I Komang Sujana
Asisten 1 dalam sosialisasi menyampaikan arahan terkait Sipandu Beradat “Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan diperkuat Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Polda Bali, Korem 163/ Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat”
“Dalam rangka implementasi Peraturan Gubernur dimaksud, Gubernur Bali telah membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Sipandu Beradat, tim didampingi Perangkat Daerah Provinsi Bali, unsur dari Polda Bali, Korem 163/ Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi serta Kota/Kabupaten”
“Tujuan audiensi yakni untuk sosialisasi kebijakan dimaksud, memohon dukungan untuk percepatan pelaksanaan Sipandu Beradat di Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Desa Adat, serta mengkoordinasikan penyusunan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sipandu Beradat di Kota/Kabupaten” tutupnya
- Penulis: Rossa



Saat ini belum ada komentar