Dari Kredit Kopi hingga Uang Tunai, Perselisihan Lama Diselesaikan di Kantor Desa
- account_circle arash news
- calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Banjar — Permasalahan hutang piutang yang telah berlangsung cukup lama antara dua warga Desa Banyuatis akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang digelar di ruang rapat Kantor Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (27/3) pukul 10.00 WITA.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Babinsa Desa Banyuatis, Sertu Ida Putu Ardana, bersama Perbekel Desa Banyuatis, para Kepala Dusun (Kadus) Tengah dan Kelod, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak yang bersengketa beserta keluarga masing-masing.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2011, ketika Komang Itayani meminjam uang sebesar Rp1.500.000 serta barang berupa 3 kwintal kopi dari Kadek Kariani. Selama kurun waktu enam tahun hingga 2017, pembayaran cicilan berjalan lancar sesuai kesepakatan. Namun, setelah itu pembayaran mengalami kemacetan hingga tahun 2026.
Pada minggu ketiga bulan Maret 2026, pihak pemberi pinjaman mengunggah permasalahan tersebut ke media sosial Facebook, yang kemudian mendorong pihak peminjam melaporkan kasus ini ke pemerintah desa pada 25 Maret 2026 untuk difasilitasi penyelesaian.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pihak peminjam menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa hutang sesuai kesepakatan baru serta meminta agar unggahan di media sosial dihapus dan dilakukan klarifikasi. Sementara itu, pihak pemberi pinjaman menerima kesepakatan tersebut dengan syarat dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar