Babinsa Dorong Penyelesaian Masalah Warga Secara Kekeluargaan
- account_circle Rossa
- calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NTT-SIKKA, Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Kodim 1603/Sikka, Pelda La Ngkawea, menghadiri kegiatan mediasi penyelesaian masalah kesalahpahaman (perkelahian) antara Sdr. Agustinus Robertus Bala (Sendi) selaku pelapor dan Sdr. Yosep Anselmus Hayer (Doni) selaku terlapor. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Iantena, Kecamatan Kewapante, Selasa (24/03/2026).
Mediasi dihadiri oleh Kepala Desa Iantena beserta staf, Wakil Ketua Lembaga Adat bersama anggota, Ketua RT/RW 002/001 dan 008/004, Linmas, serta kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Iantena dan Babinsa Desa Iantena. Selanjutnya Tim Lembaga Adat Desa Iantena melakukan pengambilan keterangan dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan diskusi terbuka untuk mencari solusi terbaik. Setelah itu, tim lembaga adat menyampaikan kesimpulan sekaligus memberikan sanksi adat, yang kemudian direalisasikan oleh kedua belah pihak dan dilanjutkan dengan pembacaan serta penandatanganan berita acara.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Pelda La Ngkawea menyampaikan bahwa setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan nilai kekeluargaan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Sebagai Babinsa kami mengharapkan setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan secara damai dan bijaksana. Dengan adanya saling memaafkan, diharapkan hubungan antar warga tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujar Babinsa.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Keluarga dari kedua belah pihak juga mendukung penuh hasil kesepakatan tersebut.
Sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, lembaga adat memberikan sanksi berupa denda adat, yaitu pelapor Sdr. Agustinus Robertus Bala (Sendi) dikenakan denda uang sebesar Rp250.000 (Guni Gelo), sedangkan terlapor Sdr. Yosep Anselmus Hayer (Doni) dikenakan sanksi berupa 1 lembar kain sarung adat (Meut Klohok).
(PENDIM 1603/SIKKA)
- Penulis: Rossa



Saat ini belum ada komentar