Personel Kodim 1623/Karangasem bersama instansi terkait laksanakan penertiban reklame.



Arashnews.com  Personel Kodim 1623/Karangasem Sertu I Wayan Subrata beserta 1 orang anggota bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan  penertiban reklama/spanduk disepanjang jalan lintas Karangasem-Denpasar diwilayah Kec.Bebandem, pada Selasa (29/04/25). 


Instansi yang hadir dalam kegiatan penertiban reklame/sepanduk terdiri dari Satpol PP Kab. Karangasem, Staf ahli Hukum Pemkab Karangasem, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Karangasem, Kodim 1623/Karangasem serta Polres Karangasem. 


Sertu I Wayan Subrata disela-sela kegiatan mengatakan "kegiatan penertiban reklame/spanduk dipimpin oleh Kabid Gakkum Satpol PP Kabupaten Karangasem, kegiatan dilaksanakan di warung-warung sepanjang jalan lintas Karangasem-Denpasar diwilayah Kec.Bebandem" ujarnya.


Kegiatan ini merupakan penegakan peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame, tutupnya.


Sementara itu Pjs. Pasiops Kodim 1623/Karangasem Kapten Cpl. I Gusti Made Darsana terpisah mengatakan "Kodim 1623/Karangasem turut berpartisipasi melaksanakan kegiatan penertiban reklame/spanduk di wilayah Kec. Bebandem, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kab. Karangasem, pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama