Arashnews.com -Bali Personel Kodim 1623/Karangasem Serka I Komang Sumarata beserta 1 orang anggota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklama/spanduk disepanjang jalan jalur Provinsi wilayah Kec. Kubu, Kab. Karangasem, pada Selasa (15/04/25).
Kegiatan penertiban reklame/sepanduk dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi diantaranya Satpol PP Kab. Karangasem, Kejaksaan Negeri Amlapura, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Kodim 1623/Karangasem, DPMP3T serta Polri.
Serka I Komang Sumarata disela-sela kegiatan mengatakan "kegiatan penertiban reklame/spanduk produk rokok/tembakau tanpa ijin Pemda Karangasem dilaksanakan di warung-warung disepanjang jalan raya Desa Tianyar Barat sampai dengan Desa Tianyar Timur, kegiatan dipimpin oleh Sekdis Satpol PP Kabupaten Karangasem" ujarnya.
Kegiatan ini merupakan penegakan peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 56 Tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan reklame, tutupnya.
Sementara itu Pjs. Pasiops Kodim 1623/Karangasem Kapten Cpl. I Gusti Made Darsana terpisah mengatakan "Personel Kodim 1623/Karangasem bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban reklame/spanduk di wilayah Kec. Kubu, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas dalam menjaga kamtibmas wilayah Kab. Karangasem, pungkasnya.