Perhatian! Waspadai Politik Uang dalam PSU Pilkada Bungo 5 April 2025, Bawaslu Siapkan Posko Pengaduan

, JAMBI- Berhati-hatilah terhadap praktik politik uang dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Bungo.

Pemilihan umum serentak (PSU) di 21 Tempat PemUNGKUTan Suara (TPS) yang ada di Bungo, Jambi, direncanakan berlangsung pada tanggal 5 April 2025.

Komisi Pengawas Pemilu (KPPS) di Provinsi Jambi siap menghadapi potensi penyalahgunaan dana dalam bentuk apapun sebelum proses pengambilan suara kembali untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024 dilaksanakan.

Ari Juniarman, anggota Bawaslu Provinsi Jambi sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, menyatakan bahwa adanya kemungkinan peningkatan praktik money politics dalam pemilihan suara ulang pada tanggal 5 April mendatang.

"Poin pertama yang sangat rentan ialah politik uang, selanjutnya adalah kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan juga ada indikasi potensial pelanggaran melalui aktivitas sosial maupun keagamaan yang dirasakan pada saat bulan Ramadhan, terlebih lagi Penyelenggaraan Susulan (PSU) akan berlangsung ketika sedang memperingati hari raya Idul Fitri," ungkapnya, Rabu (2/4/2025).

Ari Juniarman menyebutkan bahwa mereka tidak memperlihatkan besarnya ancaman money politics dalam Pemilihan Umum Khusus di Bungo. Hal ini berkaitan dengan tekanan politik serta perubahan situasi menjelang pelaksanaan PSU di daerah Bungo tersebut.

"Oleh karena itu, hal ini harus kita persiapkan sebelum pelaksanaan PSU mendatang," katanya.

Agar dapat mencegah penyebaran uang politik serta berbagai bentuk pelanggaran dalam proses pemilu yang lain, Komisi Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jambi telah melaksanakan tindakan guna membatasi kesempatan bagi terjadiya transgresi tersebut.

"Bawaslu pertama-tama akan mendirikan pusat pelaporan di masing-masing kecamatan dan desa yang mengalami PSU," jelasnya.

Selanjutnya, Bawaslu juga terus memberi peringatan kepada para pemain dalam pilpres, KPU, pemerintahan, serta semua stakeholder lain agar menghindari setiap bentuk pelanggaran.

Ketiga, Bawaslu juga meningkatkan pengawasan serta tindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Dan selanjutnya, empat Bawaslu provinsi tetap melaksanakan koordiansi, supervisi, serta pemantauan kepada Bawaslu Bungo guna menjamin bahwa pengawasan dapat berlangsung dengan efektif.

Ari menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi akan secara langsung mengawasi persiapan PSU mulai hari Kamis, 3 April sampai dengan akhir proses perhitungan suara.

Daftar 21 Tempat PemUNGKAPan yang Mengadakan Suara Ulang dalam Pilca Kabupaten Bungo

Distribusi logistik bagi PSU dalam Pilkada Bungo direncanakan pada H-1 yaitu tanggal 4 April 2025.

Diketahui, 21 Tempat PemUNGutan Suara di Bungo akan mengadakan pemilihan ulang.

21 TPS itu yakni:

1. TPS 1 di Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

2. TPS 3 Desa Sarana Jaya, Kecamatan Bhatin III

3. TPS 1 Desa Teluk Panjang, Kecamatan Bhatin III

4. TPS 1 Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

5. TPS 1 Di Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

6. TPS 1 di Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

7. TPS 2 Desa Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan

8. TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan

9. TPS 1 di Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan

10. TPS 2 Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan

11. TPS 4 Desa Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan

12. TPS 2 di Dusun Ujung Tanjang, Kecamatan Jujuhan

13. TPS 1 di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

14. TPS 3 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

15. TPS 4 di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

16. TPS 5 di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

17. TPS 6 di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

18. TPS 7 di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan

19. TPS 1 di Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh

20. TPS 2 di Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang

21. TPS 6 di Kelurahan Cadikan, Kecamatan Rimbo Tengah.

Simak berita terbaru di Google News

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad Placement

Ad Placement