Arashnews.com Dompu-NTB. Dandim 1614/Dompu yang diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Adisan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kamis (24/04/2025).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak memiliki nilai guna. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Burhanuddin, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam proses penegakan hukum. “Sebagaimana kita ketahui, pemusnahan barang bukti adalah salah satu kewajiban Jaksa setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.
Sementara itu, Kapten Inf Adisan menegaskan bahwa TNI mendukung penuh proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu. “Kodim 1614/Dompu siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keadilan,” Ucapnya.
Kegiatan berjalan aman dan tertib serta turut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.