Dampingi Aparat Pemerintahan Desa, Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante Tuntaskan Sangketa Tanah Jalur Mediasi.



Arash News NTT-SIKKA Babinsa Koramil 04/Kewapante Kodim 1603/Sikka Serma La Ngkawea menghadiri kegiatan penyelesaian kasus sangketa kepemilikan tanah antara bapak Laurensius Lodan (Pelapor) dengan bapak Marselinus Dinung (Terlapor), bertempat di aula Kantor Camat Kangae, Kab. Sikka Minggu(13/04/2025).


Turut hadir dalam penyelesaian masalah antara lain, Camat Kangae bersama Kasie Trantib, Kanit Binmas Polsek Kewapante, Kadus Kahat Desa Kokowahor, Para pihak masing-masing di dampingi kluarga.


Babinsa Serma La Ngkawea mengatakan mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Serma La Ngkawea.


“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah warisan tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau,” paparnya.


Camat Kangae mengucapkan terimakasih kepada Babinsa, dirinya mengaku keberadaan Babinsa di desanya sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik.

(PENDIM 1603/SIKKA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad Placement

Ad Placement