arashnews.com Bali - Polda Bali - Polres Tabanan - Humas Tabanan. Polres Tabanan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/3/2025) di Lobi Polres Tabanan. Kapolres Tabanan AKBP Chandra C.Kesuma, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta awak media. Dalam kesempatan tersebut, Polres Tabanan mengungkap satu kasus pencurian kendaraan dan delapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan belasan tersangka.
Kasus pencurian melibatkan tersangka SAMSUL, 34, yang mencuri sebuah traktor di wilayah Kediri, Tabanan, bersama rekannya yang masih dalam pengejaran. Modus yang digunakan adalah menaikkan traktor ke mobil pikap sewaan untuk dijual dengan harga di bawah pasaran. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di tempat tinggalnya dan mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Tabanan mengungkap delapan kasus narkotika dengan total 11 tersangka. Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka GST NKS alias AN dan SH alias IPL yang memiliki 300 paket sabu dengan berat total 120,16 gram. Modus operandi mereka adalah menyimpan dan mengedarkan narkotika dari tempat tinggalnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayahnya, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dan peredaran narkoba. Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap berjalan dengan aman dan kondusif.
Humas Polres Tabanan