Arashnews.com NTB - Bima, 9 Januari 2025 - Pemberian materi sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalin oleh Letda CPM Sukirman selaku Dan Sub Denpom IX/2-2 Bima mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lalin) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Sub Denpom IX/2-2 Bima ini dimulai pukul 09.00 hingga 11.00 Wita dan dihadiri oleh 20 peserta. Mereka terdiri dari perwakilan anggota Kodim 1608/Bima, Kodim 1614/Dompu, Minvetcad Bima, serta Kipan A Yonif 742/SWY.
Dalam kegiatan ini, para peserta menerima pemahaman mendalam tentang tata tertib lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, termasuk pentingnya disiplin berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, sosialisasi UU No. 25 Tahun 2014 menitikberatkan pada penguatan disiplin militer yang bertujuan menciptakan profesionalisme di lingkungan TNI. Penyampaian materi berlangsung interaktif, di mana para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait implementasi kedua undang-undang tersebut dalam tugas sehari-hari.
Sebagai Dansubdenpom Letda CPM Sukirman , memberikan apresiasi atas kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran hukum anggota TNI, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kedinasan,” ujarnya. Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menjadi teladan dalam mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kedisiplinan militer di wilayah masing-masing.
Rossa