arashnews.com Bali -Tabanan Rabu 22 Januari 2025 Polsek Tabanan Polres Tabanan Polda Bali melaksanakan pengawalan dan pengamanan eksekusi lahan pertanian, berlokasi di banjar priyukti desa Wanasari kecamatan Tabanan kabupaten Tabanan Eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tabanan, dengan perkara nomor 20/Pdt/.Eks/2024/pengadilan negeri Tabanan, atas sengketa tanah seluas 300 M2 antara penggugat Ida Bagus Mantra Manuaba dan tergugat I Made Gandra Rabu 22/1/25 mulai pukul 09.30 hingga selesai.
Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara. S.H.,M.H., Seijin Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, S.I.K., M.H., saat memimpin pengamanan mengatakan bahwa Personil yang dilibatkan dalam pengamanan eksekusi ini berjumlah 17 personil gabungan dari Polres dan Polsek Tabanan Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan eksekusi berjalan aman dan kondusif tanpa ada halangan," ujar Kapolsek.
" Disampaikan juga dalam pelaksanaan eksekusi, eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Tabanan. Penetapan tersebut mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh pihak penggugat, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan beserta saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk melakukan eksekusi, eksekusi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan keadilan di masyarakat, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas tentang penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum yang benar tutup" Kapolsek Tabanan.
(Humas Polsek Tabanan)