arashnews.com Bali - Bertempat di Desa Sepang Kelod Kec.Busungbiu Kab.Buleleng. Babinsa Sepang Kelod Serda Kadek Nova Juliana bersama Bhabinkamtibmas Sepang Kelod Aiptu Komang Sumariawan Menghadiri mediasi dan memonitoring pelaksanaan penegasan batas wilayah desa, tentang pelacakan segmen batas desa Dadap Putih dengan desa Sepang Kelod.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Buleleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng , Camat Busungbiu , Kepala Desa Sepang Kelod , Kepala Desa Dadap Putih , Babinsa Sepang Kelod , Bhabinkamtibmas Sepang Kelod , Tokoh tokoh masyarakat desa Sepang kelod
Sambutan perbekel Sepang Kelod yang pada intinya agar kelengkapan data lengkap dan real sesuai dengan batas batas wilayah desa agar tidak ada kesalahan dan menimbulkan kericuhan.
Sambutan perbekel Dadap Putih pada intinya ada perlu pertimbangan batas batas wilayah antara desa Dadap putih dan desa Sepang Kelod, dan menghormati keputusan pemerintah sesuai hukum dan wilayah hukum yang sesuai dengan batas wilayah yang sudah di tentukan pemerintah sesuai wilayah hukum.
Sambutan dari Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Buleleng yang pada intinya batas desa adalah batas antara dua desa dimana yang menjadi patokan dari kabupaten adalah batas desa dinas yang mungkin sudah di sepakati warga desa dan dari pihak kami cuma menegaskan bahwa ini yang menjadi penanda dengan titik koordinat sebagai batas desa dinas.
Dan ini juga belum penentuan hasil akhir dan harus turun kelapangan dengan mengecek titik koordinat batas desa antara desa Dadap Putih dan desa Sepang Kelod.
Perwakilan Tokoh Masyarakat memberikan pendapat yang pada intinya agar dimana batas wilayah desa dinas dan desa adat harus di samakan dan di tetapkan.
Rossa