arashnews.com - NTB -Dompu. Kodim 1614/Dompu bersama Dp3A (Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) melepas binaan yang terdidik sebanyak 6 orang dari rumah aman, yang di duga menggunakan obat terlarang yang terjaring pada kegiatan patroli tanggap darurat kenakalan anak dan remaja, minggu (29/12/2024).
Hadir dalam kegiatan pelepasan anak-anak , Ketua Dpr Dompu Ir. Muttakun, Kesbangpol Ardiansyah S.E, Kades Desa O'o Wahyudin S.pd, Ketua BPD Joni Frianto S.pd. dan Sekdes Desa Katua Fadlun S.pd.
Pasiter Lettu inf Hamzah sebagai ketua tim rumah aman mengatakan, "bahwa anak- anak yang terjaring pada patroli tanggap darurat kenakalan anak dan remaja, kita bina secara psikologi, menambahkan ilmu keagamaan serta wawasan kebangsaan, agar kelak anak-anak ini paham tentang bahaya obat-obat terlarang, serta lebih mendekatkan pada keagamaan"
Rumah aman yang terletak di kodim 1614/Dompu sebagai wadah mendidik sekaligus membina anak-anak yang terindikasi melakukan tindakan kriminal maupun perbuatan kriminal, yang mengancam perkembangan psikologi anak-anak.
Tambahan Lettu inf Hamzah, "Diharapkan setelah keluar dari rumah aman ini, agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anak, serta jika masih melakukan perbuatan yang kriminal, bisa di serahkan kembali pada kami"
(Pendim 1614)