Arashnews.com NTB - Dompu. Kodim 1614/Dompu melalui Satuan Unit Intel Kodim 1614/Dompu, Jumat (20/12/2024) kembali membuktikan keberhasilannya dalam membasmi peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kabupaten Dompu.
Bukti nyata komitmen jajaran Kodim 1614/Dompu, dalam mengantisipasi penyakit sosial jelang Natal dan Tahun Baru 2025, ini dilakukan dengan berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kendaraan roda empat (mobil truk) yang mengakut Ribuan Botol Miras di cabang Kodim 1614/Dompu.
Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan, membenarkan pihaknya selaku Unit Intel Kodim 1614/Dompu, berhasil menangkap dan mengamankan Ribuan botol miras. Miras ini, diangkut menggunakan truk dari Bali, Mataram dengan tujuan ke wilayah Kabupaten Bima.
Miras ini, dibawa oleh supir AS (nama inisial laki laki) warga Dusun Jarato, Desa Sari, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dibantu kondektur
AR (nama inisial laki laki) warga Dusun Bedi, Desa Ntori, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, dengan modus Miras disimpan diantara sembako dan makanan kucing.
"Mobil pengangkut Miras langsung ditangkap dan diamankan di lokasi cabang Kodim 1614/Dompu oleh anggota kami," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Ia, juga menjelaskan Barang Bukti (BB) Miras antara lain 1000 botol jenis Arak, 6 Dus Bir Bintang dan 1 Dus Anggur Merah. "Supir, kondektur, mobi truk dan BB Miras, saat ini sudah diamankan di Makodim 1614/Dompu," jelasnya.
Lanjut Kapten Inf. Adisan, penangkapan yang dilakukan ini bentuk keseriusan dan ketegasan pihaknya dalam membasmi peredaran Miras, guna mengantisipasi penyakit sosial masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru. "Kami akan terus bergerak dan bertindak tegas," tandasnya.
(Pendim 1614)