Coba Suap Wartawan Usai Lakukan Intimidasi: Redaksi Tegas Menolak

 



Arashnews.com NTT - Kupang – Seorang karyawan Bank NTT, Toni Naibesi, diduga kuat mencoba menyuap seorang wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (31/12/2024), setelah sebelumnya mengancam dan mengintimidasi wartawan tersebut.


Upaya suap ini terungkap dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Toni, di mana ia meminta nomor rekening wartawan untuk mentransfer sejumlah uang. Namun, nominal yang akan ditransfer belum diketahui. Dalam pesan tersebut, Toni menulis:

"Ini sudah laat, Minta Norek ko saya transfer sha, tadi saya minta Om norek ma mungkin sibuk, kk minta Pa cha pu norek sa."


Redaksi media tempat wartawan tersebut bekerja dengan tegas menolak permintaan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan ini melanggar kode etik jurnalistik. Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari narasumber untuk menjaga integritas profesi dan kepercayaan publik.


Pelanggaran Etika Jurnalistik

Tindakan yang dilakukan oleh Toni Naibesi dianggap mencoreng nilai-nilai transparansi dan profesionalitas. Ancaman, intimidasi, dan percobaan suap kepada wartawan adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, yang seharusnya bebas dari tekanan dan intervensi.


Respon Tegas Redaksi

Pihak redaksi menegaskan bahwa mereka akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian serius. "Kami berdiri di atas prinsip-prinsip jurnalistik. Tidak ada toleransi terhadap ancaman atau suap yang merusak integritas profesi kami," ujar salah satu perwakilan redaksi.


Perlindungan Jurnalis

Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan lebih bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Ancaman dan intimidasi yang diikuti oleh percobaan suap menunjukkan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius di lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank NTT terkait tindakan salah satu karyawannya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Rossa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad Placement

Ad Placement