Babinsa Oesapa Barat Hadiri Sosialisasi Penegakan Perda Ternak



NTT - Kupang – Babinsa Kelurahan Oesapa Barat, Peltu Tomi J. Kurumbatu, menghadiri sosialisasi terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2003. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pengaturan, penertiban, dan izin pemeliharaan ternak di wilayah kota. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Rabu (11/12/2024).


Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perwakilan Satpol PP yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya aturan tersebut. Peltu Tomi J. Kurumbatu turut hadir memberikan dukungan, serta menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai kewajiban memiliki izin dalam memelihara ternak di kawasan permukiman.


Satpol PP menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemeliharaan ternak di area yang padat penduduk, guna mencegah terjadinya masalah yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, mereka juga memberikan informasi tentang prosedur perizinan untuk memelihara ternak di Kota Kupang agar dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Peltu Tomi J. Kurumbatu mengingatkan masyarakat untuk mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan aparat setempat, agar peraturan ini dapat berjalan dengan baik. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami dan mematuhi Perda yang ada demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Kelurahan Oesapa Barat. (Pendim1604)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad Placement

Ad Placement