Babinsa Desa Kerumut Hadiri Uji Publik dan Sosialisasi Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa



Lombok Timur – Babinsa Desa Kerumut, Serda Muhrip Koramil 1615-02/Pringgabaya, menghadiri acara uji publik dan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Kerumut Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa. Acara yang berlangsung di Balai Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Kamis(26/12/2024).


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kepala Desa Kerumut, perwakilan dari Pemerintah Daerah, Sekretaris Desa Kerumut, Ketua BPD beserta anggota, seluruh Kepala Wilayah Desa Kerumut, Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Polmas Desa Kerumut, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan keseriusan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset desa.


Dalam rangkaian kegiatan, acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Pemerintah Daerah dan Kepala Desa Kerumut. Puncak acara berupa diskusi dan sesi tanya jawab yang bertujuan untuk mendengar masukan serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan aset desa. Babinsa Serda Muhrip memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini guna memastikan keberlanjutan program pembangunan di Desa Kerumut.


Serda Muhrip menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat dalam acara tersebut. "Semoga dengan adanya Peraturan Desa ini, pengelolaan aset desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Desa Kerumut," ujarnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam membangun sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan unsur terkait lainnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Ad Placement

Ad Placement