Klungkung, Bertempat di Ruang Aula Desa Kampung Kusamba Kecamatan Dawan telah dilaksanakan Pelatihan Paralegal tentang Hukum Dan Ham tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Kampung Kusamba, Ketua BPD dan peserta pelatihan sejumlah 25 orang yang menghadirkan Kabag Hukum Kabupaten Klungkung dan Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Provinsi Bali yang diatensi langsung babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Diungkapkan Babinsa Kusamba Serma Yudi Suhartono, dalam pelatihan ini adapun materi yang diberikan olej narasumber meliputi bantuan hukum dari LBH Cakra Eka Sudarsana, peran dan tugas serta fungsi dibentuknya Paralegal dan materi sistem peradilan di Indonesia.
Lebih lanjut, Serma Yudi menambahkan bahwa paralegal itu sendiri adalah mereka yang memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat, salah satunya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses terhadap pengacara profesional.
Bisa dimaknai sederhana bahwa Paralegal menjadi wahhana dan jembatan antara masyarakat dan sistem hukum,”ungkapnya.
Disamping untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan terkait hukum kepada masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan akan mempermudah akses masyarakat dalam bantuan hukum dan keadilan,”tegasnya.
( pendim 1610/Klungkung )