NTB -Dompu. Koramil 02/Kempo Kodim 1614/Dompu, menyita 65 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, Bir, arak, dan miras jenis (Brem) di kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Rabu (11/12/2024)
Ws. Danramil 02/Kempo, mengatakan bahwa penyitaan tersebut dari berbagai laporan warga, karena akhir-akhir ini baik dari kalangan anak muda menkonsumsi dan membuat keributan.
Upaya koramil 02 kempo itu dilandasi fakta dilapangan banyaknya anak muda yang gemar menkonsumsi minuman keras.
Beberapa lokasi yang berhasil disita minuman keras diantaranya Dusun Desa Ta'a , Dusun Pali Desa Soro Barat dan Dusun Kolo Desa Kempo.
"Pemberantasan Miras yang kami lakukan saat ini untuk menciptakan situasi diwilayah Kec. Kempo Kabupaten Dompu aman dan kondusif, mengingat banyak anak-anak remaja yang mengkonsumsi Miras sehingga bisa mengakibatkan tidak terkontrol dan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri serta berbuat kejahatan/Kriminal" ujar Pelda Irwan.
Ditambahnya "Razia yang kami lakukan ini diharapkan membawa efek jera bagi para penjual minuman keras tanpa izin tersebut,"
Koramil 02 /Kempo menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras terlebih efek dari konsumsi miras tersebut dapat mengarah kepada tindak kriminalitas.
(Pendim 1614)