Klungkung,- Bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kusamba, Rabu ( 30/10/24 ) Babinsa Kusamba menghadiri kegiatan sosialisasi undang undang perlindungan anak yang di selenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Klungkung.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Klungkung, Kelua LBH APIK Bali, Perbekel Desa Kusamba beserta Kadus Sedesa Kusamba, Bidan dan ibu-ibu PKK dengan menghadirkan narasumber Ni Luh Putu Nilawati ,SH.MH yang merupakan Ketua LBH APIK BALI ( Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan).
Dalam sosialisasinya, Ni Luh Putu Nilawati ,SH.MH yang merupakan Ketua LBH APIK BALI menyampaikan materi terkait 10 hak dasar anak yang wajib di berikan, jenis jenis kekerasan pada anak yang wajib mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan dan sosialisasi terkait Undang Undang Perkawinan.
Hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik maupun sosial, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan serta memberikan jaminan terhadap pemenuhanaan hak-haknya tanpa diskriminasi,”imbuhnya.
Sementara itu ditemui usai sosialisasi, Babinsa Kusamba peltu Made Rai darmikayasa mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak.
Semoga melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran kita dalam pola asuh serta perlindungan terhadap anak. Ingat anak-anak adalah generasi penerus bangsa, dimana pada saatnya nanti dipundak merekalah kita gantungkan harapan dan cita-cita,”tegasnya. ( pendim 1610/Klungkung ).