Kejari Tabanan Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika dan Pidana Umum Semester II Tahun 2025
- account_circle arash news
- calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

Tabanan-Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode semester II Tahun 2025 pada Rabu, 26 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum pidana terhadap perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35 perkara tindak pidana umum, di antaranya 34 perkara narkotika dan 1 perkara pencurian. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 272,1 gram netto, 353,93 gram bruto, dan ekstasi sebanyak 6,86 gram netto serta 9,67 gram bruto.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tabanan menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkoba serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk pelajar, guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Tabanan.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar