Cegah Balap Liar dan Pelanggaran, Polres Badung Amankan 27 Unit Ranmor dan 1 Unit Mobil Mewah
- account_circle arash news
- calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar

Mangupura – Maraknya pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) dan warga lokal saat mengendarai sepeda motor di wilayah destinasi wisata di Kabupaten Badung, disikapi Polres Badung. Polisi bergerak cepat menggelar hunting sistem di seputaran Simpang LPD Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Badung.
Dari hasil hunting tersebut, Polisi mengamankan 28 unit kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, seperti tidak pakai helm, knalpot brong hingga tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla didampingi sejumlah PJU dan personel Polres Badung, pihaknya menggelar “hunting sistem,” pada Minggu dini hari (13/7/25) sekitar pukul 00.30 hingga 02.00 wita.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Simpang LPD Desa Adat Canggu, Kuta Utara, Badung. Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Sejumlah pengendara motor dihentikan dan diperiksa surat surat kendaraanya.
Perwira melati dua dipundak ini menerangkan, total “hunting sistem” yang dilakukan di lokasi tersebut yakni 36 pelanggar, terdiri WNA 12 orang, dan WNI 24 orang. Jenis pelanggarannya, tanpa helm 30, tanpa TNKB 3, dan knalpot brong 3.
“Total barang bukti yang disita yakni 4 lembar STNK, 4 lembar SIM C, kendaraan bermotor 28 unit, terdiri dari 27 unit sepeda motor dan 1 unit mobil jenis porche yang dikendarai WNA asal Turki tanpa dilengkapi STNK,” tegas AKBP Arif mengakhiri.
Polres Badung berharap melalui kegiatan hunting sistem ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas. (hms)
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar