Satresnarkoba Polres Klungkung Gelar Press Release Pengungkapan Dua Kasus Narkotika.
- account_circle Rossa
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Polres Klungkung – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melaksanakan kegiatan press release pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., serta Kanit Sidik Satresnarkoba Ipda I Ketut Sanjaya, S.H, (15/1).
Press release dilaksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, terkait hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada awal bulan Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang tersangka laki-laki berinisial IKW alias S dan IKGA alias S, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika
.
Tersangka IKW alias S ditangkap pada hari Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 Wita, di sebuah gang XIV Jalan Diponegoro, Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,08 gram netto.
Tersangka IKW alias S berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sementara itu, tersangka IKGA alias S ditangkap pada hari yang sama, Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 04.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gang XIV, Lingkungan Pande, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto.
Tersangka IKGA alias S berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Tersangka IKGA alias S juga merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkotika, serta pengembangan dari beberapa tersangka yang sebelumnya berhasil diamankan.
Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat agar turut serta berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
- Penulis: Rossa



Saat ini belum ada komentar