Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman dengan Sajam di Dusun Kutapang Kangin Ditahan Polsek Nusa Penida.
- account_circle arash news
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

Polres Klungkung — Polsek Nusa Penida resmi menahan IPS alias R (35), tersangka kasus penganiayaan, pengancaman menggunakan senjata tajam, dan pengerusakan yang terjadi di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul pada 26 November 2025.
Kapolsek Nusa Penida menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Setiap bentuk penganiayaan dan ancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Keselamatan warga adalah prioritas kami,” ujar Kapolsek.
Peristiwa berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban dan melontarkan tuduhan perselingkuhan, sebelum akhirnya mendobrak pintu gerbang dan melakukan kekerasan terhadap Komang Priasastuti, istri dari pelapor I Kadek Samudra. Tersangka juga memukul Kadek Samudra hingga korban mengalami bengkak pada dahi dan pipi kanan, sementara istrinya mengalami luka lecet pada leher.
Tidak lama berselang, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa pisau belati, mengayunkan sajam tersebut, dan mengancam akan membunuh istri korban. Korban akhirnya melapor ke Polsek Nusa Penida.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida kemudian melakukan rangkaian tindakan kepolisian, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau belati.
Pada 28 November 2025, tersangka resmi ditahan berdasarkan Sp.Han/23/XI/2025/Reskrim, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. proses Penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar