Polres Klungkung Gelar FGD Pemahaman KUHP Baru Bersama Bidkum Polda Bali.
- account_circle arash news
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

Polres Klungkung – Polres Klungkung bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang optimalisasi pemahaman KUHP baru yang akan segera diberlakukan, (27/11).
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Dharma Jalaga Pandapha Polres Klungkung dan dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Bali KOMBES Pol Dewa Made Alit Artha, S.I.K., M.H., beserta tim. Kehadiran rombongan disambut oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Made Ariawan P., S.H.
Dalam sambutannya, Wakapolres Klungkung menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Bidkum Polda Bali. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kabidkum dan tim yang telah berkenan hadir memberikan arahan. Semoga materi dan diskusi ini dapat menambah wawasan seluruh peserta, sehingga penegakan hukum di wilayah Polres Klungkung dapat berjalan secara profesional, objektif, dan selaras dengan prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidkum Polda Bali menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai bagian dari reformasi hukum nasional. “KUHP baru merupakan tonggak penting yang menggantikan regulasi warisan kolonial dan membawa paradigma baru, mulai dari restorative justice, pengakuan living law, hingga penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, dan teknologi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban memiliki tanggung jawab untuk menguasai dan mengimplementasikan aturan baru tersebut secara tepat. “FGD ini strategis untuk menyamakan persepsi, memperdalam pengetahuan, dan memastikan personel siap menghadapi berbagai perubahan regulasi,” tambahnya.
Kabidkum juga mendorong peserta untuk berdiskusi aktif dan menyampaikan setiap kendala yang ditemui di lapangan demi pengembangan SOP dan pedoman internal Polri ke depan.
Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan pre-test, sesi diskusi interaktif, serta post-test yang dipandu oleh moderator. Melalui rangkaian ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai pasal-pasal krusial dalam KUHP baru, tantangan implementasi, serta solusi aplikatif di lingkungan tugas Polri.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar