Polsek Klungkung dan Dishub Gelar Rapat Terbatas Bahas Solusi Pelanggaran Rambu di Jalan Diponogoro.
- account_circle arash news
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

Polres Klungkung – Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.M., memimpin rapat terbatas antara Polsek Klungkung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung untuk membahas solusi penanganan pelanggaran rambu lalu lintas di depan pertokoan Jalan Diponogoro, Semarapura, (24/11).
Rapat dilaksanakan di Kantor Kasubsektor Semarapura, Jl. Watu Karu, Kelurahan Semarapura Kangin.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Klungkung IB Putra Adnyana, Waka Polsek Klungkung AKP I Gede Artana, S.H., Kanit Intelkam Polsek Klungkung, perwakilan Unit Lantas, serta Kasi Dalwas Dishub Klungkung IGN Candra bersama satu orang anggota.
Dalam pembukaannya, Kapolsek Klungkung menyampaikan terima kasih atas kehadiran pihak Dishub dan menegaskan bahwa persoalan parkir sembarangan di sepanjang pertokoan Jl. Diponogoro sudah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Kondisi tersebut, bila terus dibiarkan, dikhawatirkan memunculkan kebiasaan negatif masyarakat untuk melanggar aturan.
Kapolsek menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tepat dan mempertimbangkan sensitivitas masyarakat agar tidak muncul persepsi ketertindasan. Saat ini pendekatan persuasif lebih diutamakan, termasuk imbauan kepada pemilik toko agar turut membantu menjaga ketertiban sebelum tindakan hukum diberlakukan. Ia juga menambahkan bahwa proses penilangan harus dilakukan oleh Perwira, sehingga koordinasi lintas instansi menjadi penting.
Kabid Lalu Lintas Dishub Klungkung, IB Putra Adnyana, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kepolisian dalam sejumlah kegiatan sebelumnya, termasuk penataan di Jl. Mahoni. Dishub siap mendampingi proses penanganan pelanggaran rambu di Jl. Diponogoro dan mengusulkan pemanggilan pemilik toko untuk diberikan sosialisasi agar ikut mengawasi area parkir di depan pertokoan masing-masing.
Waka Polsek Klungkung AKP I Gede Artana menambahkan bahwa rapat terbatas ini dapat menjadi langkah awal sebelum melibatkan Forum Lalu Lintas pada kegiatan berikutnya. Ia berharap seluruh unsur forum dapat turut memberikan sosialisasi secara masif sebelum tindakan tegas diterapkan.
Sementara itu, Kanit Intelkam Polsek Klungkung menegaskan bahwa apabila setelah sosialisasi pelanggaran tetap terjadi, penindakan perlu dilakukan demi memberikan efek jera. Selain penilangan, opsi sanksi berupa penggembosan ban kendaraan yang parkir tidak sesuai rambu juga dapat dipertimbangkan.
Dari pihak Dishub, Kasi Dalwas IGN Candra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sebelumnya, termasuk sosialisasi kepada pemilik toko dan imbauan keliling menggunakan pengeras suara kepada masyarakat.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan koordinasi lintas instansi guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Semarapura, khususnya sepanjang Jl. Diponogoro yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar