Menuju Anggaran Tertib dan Transparan, Bidkeu Polda Bali Hadir di Polres Badung
- account_circle Rossa
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mangupura – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan di lingkungan Polri, Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Bali melaksanakan kegiatan sosialisasi tata kelola anggaran Tahun Anggaran 2026 di Aula Polres Badung, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Sosialisasi diterima langsung oleh Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa, S.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Badung, para Kapolsek jajaran beserta Kasium, serta Kaurmin dan Paurmin Sat, Bag, dan Si Polres Badung. Sementara itu, Tim Bidkeu Polda Bali dipimpin oleh AKBP I Made Jaya, A.Mk., S.S., M.M. selaku Ketua Tim, bersama Aipda I Wayan Agus Armana, Bripka I Gst A. Ngurah Wilatita, dan Brigpol Kadek Wahyu A. Jaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Polri serta PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2026. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat menyusun dan melaksanakan anggaran secara efisien, transparan, serta sesuai dengan norma dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Wakapolres Badung Kompol I Gede Suarmawa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. “Kami menyambut baik kehadiran Tim Bidkeu Polda Bali. Diharapkan seluruh personel dapat mengikuti, mengimplementasikan, dan menindaklanjuti materi yang disampaikan, khususnya terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan agar sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Bidkeu Polda Bali AKBP I Made Jaya menegaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi hasil asistensi tahun sebelumnya yang masih menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban anggaran. “Perkap Nomor 5 Tahun 2022 dan PMK Nomor 32 Tahun 2025 wajib dipedomani. Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh satker dapat lebih disiplin dalam pengelolaan anggaran sehingga terwujud akuntabilitas dan transparansi keuangan di lingkungan Polri,” pungkasnya. (hms)
- Penulis: Rossa



Saat ini belum ada komentar