Gianyar Tertibkan Perpajakan Tanah PKD, Wujudkan Kepastian Hukum!*
- account_circle arash news
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

GIANYAR, –
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sosialisasi Status Perpajakan Tanah PKD di Kabupaten Gianyar pada Sabtu, 10 Januari 2026 dan Minggu, 11 Januari 2026 yang bertempat di Desa Petak Kaja dan Desa Petak Kelod. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pemerintah desa dan masyarakat terkait ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah PKD.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai status, pengelolaan, serta kewajiban perpajakan tanah PKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Gianyar.
Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan, serta memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Gianyar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait perpajakan tanah PKD. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum di Kabupaten Gianyar.
(Echa)
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar