Unit Reskrim Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Jl. Kusuma Atmaja
- account_circle arash news
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Jl. Kusuma Atmaja, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar Timur. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan intensif.
Kasus curanmor diketahui terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Dentim.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Selanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut, dua pelaku merupakan remaja dibawah umur yaitu YW (14) YMA (19) keduanya asal Sumba Barat Daya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu, sementara pelaku lainnya berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Sepeda motor hasil curian sempat digunakan oleh para pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DK 4856 DU serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Denpasar Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar