Ungkap Pencurian Di Tiga TKP, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh Tangkap Residivis
- account_circle Rossa
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

BLAHBATUH–GIANYAR — Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Blahbatuh. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (29) asal Gunung Kidul yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diamankan pada Senin, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Banjar Sema, Desa Pering, serta Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku menyasar rumah dan warung yang ditinggal pemiliknya, dengan mengambil uang tunai dan perhiasan emas. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Modus operandi yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan situasi bangunan yang dalam keadaan kosong dan tidak terkunci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit I Opsnal Iptu I Wayan Driana,S.H., dan Team melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan pelaku di wilayah Perumahan Cemara Patolan, Desa Pering. Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas, dompet, kacamata, serta uang tunai.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda. Pelaku juga diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian sebelumnya di Lapas Kerobokan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kasi Humas Ipda I Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
- Penulis: Rossa



Saat ini belum ada komentar