Kapolsek Klungkung Berikan Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Kepolisian kepada Siswa Glory.
- account_circle arash news
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

Polres Klungkung – Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana, S.H., M.H., didampingi Kanit Intel Polsek Klungkung, memberikan materi edukasi kepolisian kepada para siswa Glory dalam kegiatan Orientasi Siswa Glory yang dilaksanakan di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Kauh, Klungkung, (23/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Glory Ida Bagus Putra Astawa, Bhabinkamtibmas Desa Semarapura Kauh, serta diikuti oleh 25 orang siswa Glory. Acara diawali dengan sambutan sekaligus pemberian materi langsung oleh Kapolsek Klungkung.
Dalam sambutannya, Kompol I Wayan Sujana menyampaikan apresiasi kepada pihak Glory yang telah memberikan ruang dan waktu kepada Polsek Klungkung untuk berbagi pengetahuan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pelayanan kepolisian kepada generasi muda serta menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Polisi selalu hadir saat dibutuhkan masyarakat, sekaligus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Materi pertama yang disampaikan Kapolsek Klungkung berkaitan dengan SOP keselamatan berkendara (safety riding). Para siswa diberikan pemahaman tentang pentingnya persiapan sebelum berkendara, pemeriksaan kelengkapan seperti SIM dan STNK, menjaga jarak aman, beretika dalam berlalu lintas, serta mengenali rambu-rambu lalu lintas, termasuk bagi yang nantinya bekerja di luar negeri.
Kapolsek juga mengingatkan agar tidak menggunakan knalpot brong serta mengimbau agar masyarakat tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat.
Selanjutnya, Kanit Intel Polsek Klungkung memberikan materi terkait prosedur perizinan dan pembuatan SKCK. Dijelaskan bahwa saat ini pelayanan SKCK, termasuk untuk keperluan bekerja ke luar negeri, dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Super App Polri. Adapun persyaratan pembuatan SKCK meliputi pas foto 4×6, akta kelahiran, KTP, KK, dengan biaya administrasi sebesar Rp30.000.
Selain itu, Kanit Intel juga mengingatkan agar pengajuan perizinan kegiatan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Klungkung berharap para siswa semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas, mengetahui prosedur pelayanan kepolisian, serta mampu menjadi generasi muda yang sadar hukum dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar