Polres Badung Gelar Doorstop Terkait Penyelidikan Dugaan Pornografi Melibatkan WNA
- account_circle arash news
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar

Mangupura – Polres Badung menggelar doorstop pada Jumat (5/12/25) sore di Loby Polres Badung untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pornografi dan/atau pendistribusian serta transmisi konten yang melanggar kesusilaan. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla didampingi Kabid Inteldakim Raja Ulul Azmi Syahwali A.Md.Im.,.S.H, Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi, SH., dan Kasi Propam Polres Badung IPTU I Wayan Sukarma, SH., menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang terbit pada 4 Desember 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Badung. Perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi.
Dalam doorstop tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi. “Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sekelompok WNA yang diduga tengah mempersiapkan aktivitas pembuatan konten yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan. Berdasarkan temuan tersebut, seluruh individu yang berada di lokasi kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Arif Batubara. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga norma hukum dan kesusilaan di wilayah Badung.
Penyidik mengamankan total 18 WNA, termasuk empat orang terduga, masing-masing berinisial T.E.B. alias B.B. (PR, 26, WNA Inggris), J.J.T.W. (LK, 28, WNA Australia), L.J.A. (LK, 27, WNA Inggris), dan I.N.L. (LK, 24, WNA Inggris). Sementara itu, terdapat 14 orang saksi asal Australia, yaitu J.W., M.T., B.S., M.P., P.R., T.L., B.L., T.R., A.N.G., B.S., K.M., M.M., C.C., dan K.R. Mereka diperiksa untuk memastikan keterlibatan masing-masing serta mengetahui kronologi keberadaan mereka di lokasi tersebut. Kapolres menegaskan bahwa para saksi mengaku baru pertama kali bertemu dengan para terduga.
Kapolres Badung menambahkan bahwa sejumlah barang dugaan yang akan digunakan juga diamankan sebagai bagian dari alat bukti penyelidikan. Barang tersebut meliputi USB, memori penyimpanan, beberapa kotak kondom berbagai merek, alat bantu, pakaian bertanda khusus, hingga satu unit mobil pickup berpelat DK 8109 SX beserta dokumen kendaraan. “Seluruh barang bukti akan kami lakukan analisis lebih mendalam untuk menguatkan konstruksi hukum dalam perkara ini. Untuk peran masing-masing terduga, penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Menutup penjelasan, Kapolres Badung menegaskan bahwa perkara ini akan diproses secara profesional dan proporsional. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan serta menghadirkan ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur pasal dalam UU Pornografi dan UU ITE. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh warga, termasuk WNA, untuk menghormati aturan yang berlaku di Bali,” ujar AKBP M. Arif Batubara. Ia menegaskan komitmen Polres Badung untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai kesusilaan di wilayahnya. (hms)
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar