Polres Tabanan Mengikuti Gelar Rapat dan Zoom Meeting Tindaklanjuti Putusan MK 114/PUU/XXIII/2025
- account_circle arash news
- calendar_month Senin, 17 Nov 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Posko Zona Integritas, Polres Tabanan mengikuti gelar rapat dan Zoom Meeting dalam rangka menindaklanjuti Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025. Kegiatan berlangsung pukul 10.30 hingga 11.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Bali. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabanan, Kabag SDM, para Kasat, serta pejabat struktural terkait di lingkungan Polres Tabanan.
Dalam pemaparan pertamanya, Narasumber dari Universitas Udayana, Bapak Edward Thomas, menjelaskan makna serta implikasi hukum dari putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur secara jelas mengenai netralitas Polri dan larangan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Menurutnya, putusan MK menegaskan bahwa setiap jabatan di luar tugas kepolisian harus diawali dengan pengunduran diri, kecuali jabatan yang masih memiliki keterkaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi Polri, yang perlu diperjelas kembali dalam regulasi setingkat undang-undang.
Sementara itu, narasumber dari Universitas Warmadewa, Ibu Indah Permatasari, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang pleno terbuka. Ia menjelaskan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bersifat expressis verbis, sehingga tidak memerlukan tafsir lain—anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila akan menduduki jabatan ASN di luar kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa frasa dalam penjelasan UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Menutup kegiatan, Karo SDM Polda Bali memberikan arahan dengan menekankan bahwa Polri wajib segera menindaklanjuti putusan tersebut secara konsisten sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Setiap anggota Polri diharapkan memahami substansi putusan MK dan menyesuaikan langkah organisasi dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan berjalan lancar dan menjadi momentum penting bagi Polres Tabanan dalam memperkuat kepastian hukum dan profesionalitas institusi.
Humas Polres Tabanan
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar