Jumat Curhat Polsek Bebandem Sekaligus Pembukaan Peningkatan Kapasitas Forum (SIPANDU BERADAT)
- account_circle arash news
- calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
- visibility 5
- comment 0 komentar

Desa Adat Sekecamatan Bebandem Tahun 2025 Bertempat Di Gedung BKS LPD Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Di Br Dinas Abian Soan, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem.*
Pada hari Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat sekaligus Forum Sistem Pengamanan Terpadu Berbasis Adat (Sipandu Beradat) Desa Adat Sekecamatan Bebandem Tahun 2025 bertempat di Gedung BKS LPD Kab. Karangasem, Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin, Kec. Bebandem.
Tampak Hadir
1. Kepala Bidang ( PMA) Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali Ida Bagus Rai.
2. Petajuh II MDA Kabupaten Karangasem I Nyoman Wijaya.
3. Bendesa Alitan ( MDA) Kec.Bebandem I Nyoman Ganti.
4. Kapolsek Bebandem di wakili Waka Polsek Iptu I Nyoman Semadi.
5. Camat Bebandem Gusti Ngurah Wira Nata, S.Tp, M,.AP.
6. Danramil Bebandem diwakili Bhabinsa Desa Macang Pelda I Gede Oka Bagia.
7. Seluruh Perbekel Kecamatan Bebandem.
8. Ketua Forum Perbekel Kecamatan I Gede Partadana. SH.
9. Penyarikan Bendesa Alitan ( MDA) Kecamatan I Wayan Eka Arjawa.SE.
10. Bendesa Adat Se- Kecamatan Bebandem.
11. Seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Bebandem.
12. Seluruh Bhabinsa Koramil 1623/07 Bebandem.
13. Perwakilan Pecalang masing-masing Desa Adat se Kec. Bebandem.
14. Perwakilan Linmas Se Kec. Bebandem.
Waka Polsek Bebandem IPTU I Noman Semadi yang intinya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan Forum Sipandu Beradat, kegiatan ini diperlukan sinergitas antara para pihak,sehingga setiap permasalahan bisa ditangani dari tingkat bawah sehingga permasalahan tidak melebar, disamping itu menyampaikan terkait program dari Kepolisian dalam menciptakan keamanan yang kondusif, peran serta masyarakat sangatlah penting. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem pengamanan terpadu yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan kepolisian. Salah satu contoh sistem yang dapat digunakan adalah sistem 110 dimana Sistem 110 adalah sistem tanggap darurat yang digunakan oleh kepolisian untuk menangani situasi darurat dan keamanan. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau situasi yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
Pengamanan terpadu berbasis masyarakat adalah suatu pendekatan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan. Dalam sistem ini, masyarakat dan kepolisian bekerja sama untuk mengidentifikasi potensi ancaman keamanan dan mengambil langkah-langkah pencegahan.
Penyampaian Patajuh MDA Kabupaten Karangasem yang intinya mengucapkan terimakasih atas kehadiran para undangan, dimana kegiatan ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Peraturan Daerah Perda 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, sehingga dengan adanya aturan tersebut, Desa Adat bisa melakukan segala kegiatan untuk mendukung kemajuan Desa Adat, serta membantu Pihak Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas. Selanjutnya membuka acara kegiatan Forum dan meminta dari pihak Kepolisian dan TNI serta Pecalang selalu mengadakan patroli setiap harinya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Tanggapan Waka Polsek Bebandem IPTU I Nyoman Semadi dimana kegiatan itu sudah di laksanakan dan sudah berjalan sebagai mana mestinya karena itu sudah menjadi sinergitas kami untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat dan Pembukaan telah berjalan dengan aman dan lancar,
Polsek Bebandem.
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar