Cegah Pelanggaran, Polres Gianyar Beri Pembinaan Etika Profesional Polri di Polsek Sukawati
- account_circle arash news
- calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
- visibility 17
- comment 0 komentar

Gianyar, Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan) Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesional Polri (KEPP) kepada seluruh personel Polsek Sukawati. Kegiatan ini bertujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri di kalangan personel.
Pembinaan berlangsung pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Polsek Sukawati, dimulai dari pukul 08.44 WITA hingga 09.45 WITA.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Waka Polsek Sukawati AKP I Gede Budarasa, Kasi Propam Polres Gianyar IPTU Anak Agung Indrawan, S.H., dan Kanit Paminal Polres Gianyar IPDA Anak Agung Oka Bandung, beserta para Kanit, Panit, dan Anggota Polsek Sukawati.
Waka Polsek Sukawati, AKP I Gede Budarasa, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada tim Sipropam Polres Gianyar. Beliau menekankan bahwa kegiatan pembinaan etika ini merupakan kontrol yang penting serta penambah pengetahuan bagi anggota dalam menjalankan tugas di lapangan. “Kepada seluruh personel diharapkan mengikuti kegiatan ini secara serius agar dapat menyimak materi yang disampaikan dan menjadikannya pedoman saat bertugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gianyar, IPTU Anak Agung Indrawan, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Sipropam bersifat mengingatkan kembali kepada personel mengenai kewajiban dan larangan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Materi utama yang disampaikan berfokus pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Beliau menguraikan empat pilar etika yang wajib diperhatikan oleh setiap anggota Polri, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Pribadi. Intinya, anggota Polri wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
Secara rinci, materi KEPP mencakup berbagai larangan, mulai dari keterlibatan dalam politik praktis, menjadi simpatisan terorisme/ekstremisme (dalam Etika Kenegaraan), hingga larangan penyalahgunaan wewenang, rekayasa kasus, dan penyalahgunaan barang milik negara (dalam Etika Kelembagaan).
Dalam Etika Kemasyarakatan, personel diwajibkan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, serta dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan masyarakat, mencari-cari kesalahan masyarakat, dan bersikap sewenang-wenang. Sementara itu, larangan keras dalam Etika Kepribadian mencakup penyalahgunaan narkotika, perzinaan/perselingkuhan, hingga perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah di media sosial.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Paminal Polres Gianyar, IPDA Anak Agung Oka Bandung, menekankan pentingnya Pengawasan Melekat (Waskat) oleh setiap perwira kepada bawahannya. Beliau juga menjelaskan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 terkait Kepemilikan Barang Mewah, di mana kategori barang mewah bagi Pegawai Negeri pada Polri mencakup alat transportasi pribadi di atas harga Rp 450.000.000,00 dan tanah/bangunan pribadi di atas harga Rp 1.000.000.000,00.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat menjadi pengingat kuat bagi seluruh personel Polsek Sukawati untuk senantiasa bertindak profesional, proporsional, dan prosedural, sehingga dapat mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. (Redaksi/Humas)
- Penulis: arash news



Saat ini belum ada komentar